Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Nilai gugatan sebesar Rp4,2 miliar, kata Nael, dihitung berdasarkan kerugian materiil yang dialami Gus Nur selama menjalani proses pidana. Dia menyebut Gus Nur tidak dapat menjalankan sejumlah aktivitas seperti sebelum menjalani hukuman.
"Jadi nilai yang kita tuntut sebesar sekitar Rp4,2 miliar. Pertimbangannya karena kemarin itu kita menghitung karena Gus Nur ini tidak bisa melakukan hal-hal yang harus dilakukan," katanya.
Gus Nur sebelumnya divonis enam tahun penjara terkait kasus penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dalam tingkat banding, hukumannya kemudian dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Gus Nur selanjutnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Tidak lama kemudian, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan amnesti terhadap Gus Nur melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025.
Humas PN Solo Subagyo membenarkan adanya perkara gugatan ganti rugi tersebut. Dia menyebut perkara dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt mulai disidangkan pada Senin (14/9/2026).
"Benar hari ini Senin tanggal 14 September 2026, sidang pertama, perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt," ujar Subagyo.
Proses persidangan gugatan ganti rugi Gus Nur terhadap negara tersebut selanjutnya akan berjalan di PN Solo untuk menguji dasar dan tuntutan yang diajukan pihak pemohon.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.