Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
LANGKAT - Longsor meluas di Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kondisi tersebut membuat jalan yang menghubungkan tiga desa nyaris putus dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Kepala Desa Perkebunan Tambunan, Egid, mengatakan longsor sebenarnya telah terjadi sejak Juli 2026. Namun, kondisi jalan semakin parah setelah longsor kembali melebar pada Sabtu (12/9/2026).
"Sebenarnya longsor sudah terjadi sekitar bulan Juli 2026. Pada hari Sabtu (12/9/2026), longsor melebar atau meluas, mengakibatkan jalan nyaris putus sehingga tidak dapat dilalui kendaraan roda empat," kata Egid, Senin (14/9/2026).Baca Juga:
Jalan tersebut merupakan akses yang menghubungkan Desa Perkebunan Tambunan dengan Dusun Telko, Desa Pamah Tambunan, dan Desa Ujung Bandar. Selain menjadi jalur mobilitas warga, jalan itu juga digunakan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat.
Egid mengatakan Pemerintah Desa Perkebunan Tambunan telah berkoordinasi dengan Kecamatan Salapian terkait penanganan longsor. Pihak desa juga telah mengajukan proposal kepada PT Kinar Lapiga untuk membantu penanggulangan longsor.
Namun, hingga kini pihak perusahaan belum memberikan jawaban terkait proposal tersebut. Pemerintah Desa Perkebunan Tambunan bersama Desa Pamah Tambunan dan Desa Ujung Bandar berencana bertemu dengan manajemen PT Kinar Lapiga untuk membahas langkah penanganan.
Informasi mengenai kondisi jalan tersebut juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Salapian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Egid, berdasarkan informasi dari Camat Salapian, alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat akan dikerahkan ke lokasi untuk menangani material longsor.
"Informasi dari Camat Salapian, alat berat dari PUTR Kabupaten Langkat akan dibawa ke lokasi longsor untuk penanggulangan longsor tersebut agar dapat dilalui kendaraan roda empat," ujarnya.
Camat Salapian Ramlan Tarigan membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat terkait kondisi jalan yang terdampak longsor.
"Sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat. Alat berat dari PUTR Kabupaten Langkat segera meluncur ke lokasi longsor untuk penanggulangan," ujar Ramlan.
Penanganan longsor tersebut diharapkan dapat segera dilakukan agar akses warga kembali dapat dilalui, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat terutama dalam mengangkut hasil perkebunan.* (tm/dh)
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kuasa hukum Betrand Peto alias Onyo membantah tudingan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilaporkan seorang perempuan berinisia
ENTERTAINMENT
BANJARMASIN Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan KMP Virgo Transport 8 tidak dalam kondisi kelebihan muatan saat menga
PERISTIWA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi dalam peri
PEMERINTAHAN
BANDUNG Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek. Selain hukuman badan, majelis h
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pe
NASIONAL
LANGKAT Longsor meluas di Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kondisi terse
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait permoh
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
NASIONAL