BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Pengacara Kritik Keras Tuntutan Jaksa: Lari dari Fakta Persidangan!

Abyadi Siregar - Sabtu, 05 September 2026 16:37 WIB
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Pengacara Kritik Keras Tuntutan Jaksa: Lari dari Fakta Persidangan!
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai konstruksi hukum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, didampingi Togar Lubis, seusai pembacaan surat tuntutan terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).

"Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan," kata Jonson.

Baca Juga:

Jonson juga mempertanyakan uraian JPU mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut dia, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli yang terungkap dalam persidangan, HPS tidak dikenal dalam mekanisme e-purchasing.

Pihak penasihat hukum juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron.

Jonson mengatakan tidak terdapat bukti percakapan ataupun keterangan lain yang menunjukkan kliennya pernah meminta uang kepada Baron.

"Kok bisa-bisanya penuntut umum menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron? Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu," ujarnya.

Ia juga menyinggung keterangan terdakwa Budi Pranoto yang disebut membantah keterangan Baron ketika dikonfrontasi oleh majelis hakim.

"Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya saja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa ada saksi dan tanpa ada alat bukti lain yang mendukungnya," kata Jonson.

Penasihat hukum Saiful Abdi juga membantah adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard.

Menurut Jonson, fakta persidangan justru menunjukkan Saiful Abdi dan Budi Pranoto baru saling mengenal setelah keduanya berada di rumah tahanan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dalam Dua Hari, 56,25 Gram Sabu dan 14 Ekstasi Diamankan
Wujud Nyata Kehadiran Polri, Kapolres Binjai Salat Jumat Bersama Warga
Wujudkan Generasi Emas 2045, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ingatkan Pelajar: Kenali Narkoba untuk Menjauhinya, Bukan Mencoba!
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Sinergi dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Refleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu
Klaim Keuangan Minus dan Punya Utang Saat Jadi Bupati, Fadia Arafiq Skakmat Lewat Data LHKPN Rp 85 Miliar di Sidang Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru