Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 terkait praperadilan. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menghambat hak tersangka untuk mencari keadilan melalui mekanisme praperadilan.
Desakan itu disampaikan Abdul setelah mengikuti sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
"SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul kepada wartawan.Baca Juga:
Abdul menilai ketentuan dalam SEMA 3/2026 tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang, menurutnya, memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan.
Pihaknya berencana menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada MA. Abdul berharap aturan tersebut dapat dicabut agar proses pencarian keadilan tetap memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak.
"Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apa pun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka," ujarnya.
Abdul mengatakan Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Dari rangkaian tersebut, dia menyebut pernah ada putusan yang mengabulkan permohonan Roy dan menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadapnya tidak sah.
"Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang," kata Abdul.
Menurut Abdul, KUHAP terbaru juga memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan ganti rugi apabila mengalami tindakan yang dinilai sewenang-wenang. Hak tersebut kini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Dalam praperadilan jilid V yang sedang berjalan, Abdul mengaku optimistis hakim akan mempertimbangkan putusan sebelumnya dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan," ujarnya.
Abdul juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kuasa hukum Betrand Peto alias Onyo membantah tudingan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilaporkan seorang perempuan berinisia
ENTERTAINMENT
BANJARMASIN Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan KMP Virgo Transport 8 tidak dalam kondisi kelebihan muatan saat menga
PERISTIWA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi dalam peri
PEMERINTAHAN
BANDUNG Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek. Selain hukuman badan, majelis h
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pe
NASIONAL
LANGKAT Longsor meluas di Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kondisi terse
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait permoh
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
NASIONAL