BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

"Bukan Cuma Mas Roy, Masyarakat Luas Bisa Terhambat", Pengacara Desak MA Cabut SEMA 3/2026 yang Dinilai Kekang Hak Tersangka

Nurul - Senin, 14 September 2026 12:23 WIB
"Bukan Cuma Mas Roy, Masyarakat Luas Bisa Terhambat", Pengacara Desak MA Cabut SEMA 3/2026 yang Dinilai Kekang Hak Tersangka
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 terkait praperadilan. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menghambat hak tersangka untuk mencari keadilan melalui mekanisme praperadilan.

Desakan itu disampaikan Abdul setelah mengikuti sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

"SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul kepada wartawan.

Baca Juga:

Abdul menilai ketentuan dalam SEMA 3/2026 tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang, menurutnya, memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan.

Pihaknya berencana menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada MA. Abdul berharap aturan tersebut dapat dicabut agar proses pencarian keadilan tetap memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak.

"Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apa pun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka," ujarnya.

Abdul mengatakan Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Dari rangkaian tersebut, dia menyebut pernah ada putusan yang mengabulkan permohonan Roy dan menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadapnya tidak sah.

"Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang," kata Abdul.

Menurut Abdul, KUHAP terbaru juga memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan ganti rugi apabila mengalami tindakan yang dinilai sewenang-wenang. Hak tersebut kini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Dalam praperadilan jilid V yang sedang berjalan, Abdul mengaku optimistis hakim akan mempertimbangkan putusan sebelumnya dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan," ujarnya.

Abdul juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Korupsi MBG Dinyatakan Sah
Bawa Pesan Khusus Gubernur Bobby Nasution, Wagub Surya Bakar Semangat Kafilah Sumut di MTQ Nasional Semarang
Panas! Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro dan Kemenkeu Berat Hati Bayar Ganti Rugi
Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Ijazah Asli: Jangan Hanya Bilang Siap, Siap, Siap
Tiga Eks Pejabat KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP, Kerugian Negara Capai Rp648 Juta
Ternyata Bisa Capai Rp600 Juta jika Meninggal, Ahli Ungkap Skala Ganti Rugi Salah Tahan yang Bikin Rp206 Juta Roy Suryo Dinilai Wajar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru