Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Auditor senior Eddy Hary Susanto menilai permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam praperadilan jilid V merupakan angka yang wajar. Menurutnya, permintaan tersebut berkaitan dengan putusan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta," ujar Eddy dalam persidangan.
Baca Juga:
Eddy mengatakan ketentuan mengenai ganti kerugian telah diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, besaran ganti rugi yang diminta setiap orang dapat berbeda karena turut mempertimbangkan kondisi dan kerugian yang dialami selama proses penahanan.
"Sehingga besar kecilnya dari tiap individu tadi tentu berbeda, kembali lagi pada rasa masing-masing individu terhadap penderitaan yang dia alami selama masa ditahan tadi," katanya.
Eddy juga menilai tepat apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi turut termohon dalam permohonan ganti rugi Roy Suryo. Menurutnya, Kemenkeu memiliki kewenangan sebagai kuasa keuangan negara untuk mencairkan pembayaran yang telah diputuskan hakim.
"Sebagai kuasa keuangan negara tentu Kemenkeu lah yang paling punya kewenangan untuk mencairkan dana-dana yang sudah diputuskan hakim praperadilan," ujar Eddy.
Dalam permohonan praperadilan jilid V, Roy Suryo meminta ganti rugi total Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Roy mengajukan permohonan terhadap Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Turut Termohon I, sedangkan Menteri Keuangan menjadi Turut Termohon II.
Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung dan hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keterangan para ahli serta argumentasi dari pihak pemohon dan termohon sebelum menjatuhkan putusan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.