Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengusulkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikenai sanksi denda. Denda tersebut dinilai dapat digunakan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian ekonomi yang dialami keluarga korban keracunan.
Lina menilai sanksi penghentian operasional sementara belum cukup untuk memberikan efek jera kepada penyedia makanan yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, terdapat kerugian ekonomi yang harus ditanggung orang tua ketika anak mereka mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG.
"Sekarang masalahnya masih begini ya, SPPG yang melanggar hanya kena sanksi administratif. Ada enggak upaya kemudian mereka dikenai sanksi yang administratifnya itu misalnya sanksi denda?" ujar Lina, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:
Dia mencontohkan orang tua korban yang bekerja sebagai pegawai dapat kehilangan penghasilan atau tunjangan akibat harus mendampingi anak menjalani perawatan. Kerugian juga dapat dialami pekerja harian yang tidak mendapatkan penghasilan karena harus meninggalkan pekerjaan.
"Contoh, orangtuanya pegawai, tunjangan kinerja yang dipotong gara-gara ketidakhadiran, kan itu menjadi gambaran kerugian akibat dari itu," kata Lina.
Menurut Lina, sanksi terhadap SPPG juga perlu mempertimbangkan tingkat keparahan kejadian serta apakah pelanggaran tersebut terjadi berulang. Kelalaian yang dilakukan berulang kali dinilai perlu mendapatkan sanksi lebih berat untuk menciptakan efek jera.
"Kalau kejadiannya berulang, itu kan sama dengan kalau orang jahat kena kemudian ditangkap dua kali kan namanya residivis. Itu sama juga kita bicara bahwa harus ada efek jera terhadap mereka-mereka ini," tegasnya.
Lina mendorong pemerintah segera menyusun aturan yang lebih tegas terhadap penyedia makanan MBG. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan menyeluruh mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyatakan telah menanggung biaya pengobatan korban dalam sejumlah kasus keracunan MBG. Salah satunya terjadi pada puluhan siswa di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada April 2026.
Dalam kasus tersebut, Wakil Kepala BGN saat itu, Nanik S Deyang, menyatakan biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh pihaknya.
Kasus terbaru juga terjadi pada Febiona Purba (16), siswi asal Karo yang masih menjalani pemeriksaan medis setelah diduga mengalami gangguan kesehatan pascamengonsumsi makanan MBG.
Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Medan Erdianta Sitepu mengatakan pihaknya menanggung biaya yang timbul selama pengobatan Febiona, termasuk biaya transportasi menuju rumah sakit.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.