Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, perihal aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang membatasi permohonan praperadilan hanya dapat diajukan sebanyak satu kali.
"Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Peringatan tersebut dilayangkan Kejagung merespons langkah hukum Lodewyk yang kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (26/8/2026) dengan objek gugatan mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Baca Juga:
Meski demikian, pihak Kejagung menyatakan tetap menghormati langkah hukum tersebut dan akan terlebih dahulu mencermati substansi permohonan ketiga ini.
"Terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," ucap Anang.
Sebelumnya, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Lodewyk sempat ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, pada Senin (24/8/2026), karena pengadilan dinilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.