Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Penolakan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie AdriaFebrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan integritas dalam penanganan perkara tersebut.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan tersebut memperkuat posisi Kejagung dalam melanjutkan proses hukum terhadap Febrie. Kejagung kini dinilai perlu segera menyelesaikan berkas perkara untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peneliti LSAK A. Hariri mengatakan Tim 9 Kejagung harus memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan konstruksi perkara secara objektif dan profesional.Baca Juga:
"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," kata Hariri dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Hariri, perhatian publik kini akan beralih pada proses penyusunan dakwaan terhadap Febrie. Ia menilai masyarakat perlu ikut mengawasi agar konstruksi perkara dan tuntutan yang nantinya diajukan jaksa benar-benar didasarkan pada fakta serta alat bukti.
"Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan," ujarnya.
Hariri menyebut perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian serius bagi Korps Adhyaksa. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas lembaga penegak hukum.
Ia menilai Kejagung harus membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus maupun kepentingan tertentu. Hal itu dinilai penting karena perkara tersebut telah mendapat perhatian luas dari masyarakat.
"Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru," tegas Hariri.
Menurut Hariri, proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi tahap paling penting untuk menguji independensi serta integritas Kejagung.
"Pada proses pembuktian materiel di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi misalnya ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik," katanya.
Karena itu, Hariri meminta Kejagung tidak berhenti pada kemenangan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, putusan tersebut justru harus menjadi awal untuk menunjukkan bahwa perkara akan ditangani secara terbuka dan berdasarkan bukti.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL