BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Upaya Hukum Kandas di Meja Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Kini Harus Hadapi Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2026 16:04 WIB
Upaya Hukum Kandas di Meja Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Kini Harus Hadapi Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Nur Khabibi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai putusan tersebut memperkuat bahwa proses penyidikan perkara telah berjalan sesuai koridor hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara kini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:

Majelis hakim sebelumnya menyatakan perlawanan dari tim kuasa hukum Yaqut tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek.

Setelah perlawanan ditolak, majelis hakim memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan tim kuasa hukum Yaqut diminta mempersiapkan saksi serta alat bukti yang akan diajukan di persidangan.

Budi mengatakan JPU KPK akan menyiapkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi yang relevan untuk diuji di hadapan majelis hakim.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim," ujarnya.

Menurut Budi, setiap alat bukti dan keterangan saksi nantinya akan disampaikan secara profesional untuk menjelaskan konstruksi perkara. Para saksi juga akan dimintai keterangan mengenai peran dan perbuatan masing-masing pihak yang didakwa.

KPK memastikan proses persidangan akan terus dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah juga menyatakan menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," kata Budi.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Dengan ditolaknya perlawanan, proses hukum perkara tersebut berlanjut ke agenda pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituntut 16,5 Tahun Penjara Kasus Inalum, Kubu Dirut PT PASU Sebut Utang Perusahaan Dipaksa Jadi Korupsi
Bisa Picu Rush Money hingga Guncang Ekonomi, Hakim Tipikor Bongkar Celah Subjektivitas Aturan Pemblokiran Rekening di KUHAP 2025
Gugatan 'Salah Kamar' di PN Jaksel: Saat Polisi Tegaskan Praperadilan Febrie Adriansyah Lampaui Batas dan Harus Diuji di Pokok Perkara
Sehari, Tiga Ruang Sidang: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Febrie Kompak Uji Proses Hukum di PN Jaksel
Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah
Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru