Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah secara bersamaan, Rabu (19/8/2026). Ketiga perkara tersebut berlangsung di ruang sidang yang berbeda.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan dalam proses hukum terhadap dirinya. Selain itu, dia juga menggugat penetapan status tersangka.
Baca Juga:
Untuk perkara penetapan tersangka, sidang perdana Febrie diagendakan dengan pembacaan permohonan praperadilan. Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sementara itu, praperadilan yang diajukan Roy Suryo digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam perkara yang berkaitan dengan pencekalan terhadap Roy Suryo.
Sidang Roy Suryo dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Agenda persidangan pada hari ini meliputi pembuktian serta pemeriksaan ahli.
Di ruang sidang lainnya, PN Jakarta Selatan juga menggelar praperadilan yang diajukan Dokter Tifa. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya proses penuntutan terhadap Tifauzia Tyassuma.
Sidang Dokter Tifa berlangsung di ruang sidang 2 dan telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dengan digelarnya tiga persidangan tersebut dalam satu hari, PN Jakarta Selatan menangani sejumlah perkara praperadilan yang berkaitan dengan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Adriansyah.
Masing-masing perkara memiliki pokok gugatan berbeda, mulai dari pencekalan, penuntutan, penyitaan hingga penetapan tersangka. Putusan maupun perkembangan dari persidangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam proses hukum masing-masing perkara.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.