BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Polisi 'Absen' Bawa Saksi Ahli, Kubu Roy Suryo Pede Menang Telak di Praperadilan Jilid 4

Johan - Kamis, 20 Agustus 2026 12:02 WIB
Polisi 'Absen' Bawa Saksi Ahli, Kubu Roy Suryo Pede Menang Telak di Praperadilan Jilid 4
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). (Foto: KOMPAS/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Polda Metro Jaya tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai kondisi tersebut memperkuat dalil yang diajukan pihaknya dan berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan.

Dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan sejumlah bukti dokumen dan surat kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang kemudian berlangsung singkat dan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan Jumat (21/8/2026) pukul 14.00 WIB.

Refly menilai tidak dihadirkannya ahli oleh Polda Metro Jaya maupun pihak terkait lainnya membuat keterangan ahli yang sebelumnya diajukan kubu Roy tidak terbantahkan.

Baca Juga:

"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya," kata Refly kepada wartawan.

Menurut Refly, praperadilan jilid 4 tersebut mempersoalkan tiga hal, yakni sah atau tidaknya pencekalan terhadap Roy Suryo, keabsahan penetapan tersangka serta penggunaan dua rezim hukum acara pidana yang berbeda.

Kubu Roy sebelumnya menghadirkan dua ahli untuk memperkuat permohonan mereka. Refly mengatakan ahli tersebut telah memberikan keterangan mengenai persoalan pencekalan yang dinilai tidak diberitahukan kepada Roy.

"Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy," ujarnya.

Refly juga mempersoalkan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Roy Suryo. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bagian dari dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Dia menilai tidak adanya bantahan dari pihak termohon terhadap keterangan ahli yang diajukan kubu Roy seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

"Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah," katanya.

Sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 selanjutnya memasuki agenda kesimpulan pada Jumat (21/8/2026). Putusan perkara tersebut akan menjadi penentu atas permohonan Roy terkait sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkannya.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru