Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA - Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy mempersoalkan pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pencekalan, hingga penggunaan dua rezim KUHP dalam proses penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya membacakan sekitar 40 halaman replik untuk menanggapi jawaban Polda Metro Jaya selaku termohon serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Menurut Refly, perkara yang diajukan kali ini berbeda dengan tiga permohonan praperadilan sebelumnya sehingga dinilai tidak melanggar ketentuan hukum yang melarang pengajuan perkara yang sama.Baca Juga:
"Memang ada pembatasan di dalam KUHAP, sebagaimana kita sebutkan, yaitu tidak boleh mengajukan perkara yang sama. Perkara yang kita ajukan ini adalah perkara yang berbeda-beda," ujar Refly usai sidang praperadilan keempat di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret yang disebut tidak diberitahukan kepada Roy Suryo sebagai tersangka. Refly menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan aturan dalam KUHAP lama.
Menurut Refly, pemberitahuan SPDP tidak hanya menjadi urusan penyidik dan jaksa penuntut umum, tetapi juga harus disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk tersangka.
"SPDP Surat Perintah Dimulai Penyidikan tanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak diberitakan kepada tersangka dalam hal ini Roy, pemohon dalam konteks ini, itu melanggar hukum. Melanggar putusan MK yang sudah menafsirkan KUHP yang lama," katanya.
Refly menilai apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan selanjutnya dapat dianggap cacat hukum. Jika hakim tunggal praperadilan mengabulkan dalil tersebut, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berpotensi dibatalkan.
Selain SPDP, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo. Polda Metro Jaya disebut baru menyampaikan dalam persidangan bahwa masa pencekalan tersebut telah berakhir.
Namun, Refly mengatakan Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut. Menurutnya, persoalan yang diuji bukan hanya mengenai masa berlaku pencekalan, tetapi juga prosedur pemberitahuan kepada pihak yang dikenai tindakan tersebut.
"Pencekalan Mas Roy memang sudah berakhir sebagaimana diakui mereka, tetapi kita sendiri tidak pernah tahu apakah memang berakhir atau tidak karena tidak pernah ada pemberitahuan. Dan Roy juga belum berniat keluar negeri atau coba-coba keluar negeri," ujarnya.
Poin lain yang dipersoalkan adalah penggunaan dua rezim KUHP dalam proses hukum terhadap Roy Suryo. Refly menilai penggunaan ketentuan berbeda dalam perkara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN