BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Sudah Empat Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Kini Persoalkan SPDP hingga Dua Rezim KUHP Sekaligus

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 08:39 WIB
Sudah Empat Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Kini Persoalkan SPDP hingga Dua Rezim KUHP Sekaligus
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya (Foto: Dok Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy mempersoalkan pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pencekalan, hingga penggunaan dua rezim KUHP dalam proses penetapan tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya membacakan sekitar 40 halaman replik untuk menanggapi jawaban Polda Metro Jaya selaku termohon serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai turut termohon.

Menurut Refly, perkara yang diajukan kali ini berbeda dengan tiga permohonan praperadilan sebelumnya sehingga dinilai tidak melanggar ketentuan hukum yang melarang pengajuan perkara yang sama.

Baca Juga:

"Memang ada pembatasan di dalam KUHAP, sebagaimana kita sebutkan, yaitu tidak boleh mengajukan perkara yang sama. Perkara yang kita ajukan ini adalah perkara yang berbeda-beda," ujar Refly usai sidang praperadilan keempat di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret yang disebut tidak diberitahukan kepada Roy Suryo sebagai tersangka. Refly menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan aturan dalam KUHAP lama.

Menurut Refly, pemberitahuan SPDP tidak hanya menjadi urusan penyidik dan jaksa penuntut umum, tetapi juga harus disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk tersangka.

"SPDP Surat Perintah Dimulai Penyidikan tanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak diberitakan kepada tersangka dalam hal ini Roy, pemohon dalam konteks ini, itu melanggar hukum. Melanggar putusan MK yang sudah menafsirkan KUHP yang lama," katanya.

Refly menilai apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan selanjutnya dapat dianggap cacat hukum. Jika hakim tunggal praperadilan mengabulkan dalil tersebut, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berpotensi dibatalkan.

Selain SPDP, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo. Polda Metro Jaya disebut baru menyampaikan dalam persidangan bahwa masa pencekalan tersebut telah berakhir.

Namun, Refly mengatakan Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut. Menurutnya, persoalan yang diuji bukan hanya mengenai masa berlaku pencekalan, tetapi juga prosedur pemberitahuan kepada pihak yang dikenai tindakan tersebut.

"Pencekalan Mas Roy memang sudah berakhir sebagaimana diakui mereka, tetapi kita sendiri tidak pernah tahu apakah memang berakhir atau tidak karena tidak pernah ada pemberitahuan. Dan Roy juga belum berniat keluar negeri atau coba-coba keluar negeri," ujarnya.

Poin lain yang dipersoalkan adalah penggunaan dua rezim KUHP dalam proses hukum terhadap Roy Suryo. Refly menilai penggunaan ketentuan berbeda dalam perkara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT RI ke-81: Prof. Didik Rachbini Sebut Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia Sedang Diuji
Diapit Jokowi dan Gibran Sambil Tertawa Lepas, Gerindra: Itu Cerminan Persatuan, Bukan Sekadar Kebetulan
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran Saat Upacara HUT ke-81 RI, Istana: Bestie
Bukan Cuma Jawa, DPD Sebut Julukan Bapak Infrastruktur untuk Jokowi Punya Bukti Nyata di Seluruh Daerah
Baliho Ultah Jokowi Dipertanyakan, LP3HI: Pakai Duit Rakyat atau Bukan?
'Saya Tidak Menyerah', Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lawan Kasus Ijazah Jokowi lewat Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru