HUT ke-81 TNI di Labuhanbatu, Bupati Fery: Bersama Rakyat Kita Jaga Daerah Tetap Aman
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Ten
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy mempersoalkan pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pencekalan, hingga penggunaan dua rezim KUHP dalam proses penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya membacakan sekitar 40 halaman replik untuk menanggapi jawaban Polda Metro Jaya selaku termohon serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Menurut Refly, perkara yang diajukan kali ini berbeda dengan tiga permohonan praperadilan sebelumnya sehingga dinilai tidak melanggar ketentuan hukum yang melarang pengajuan perkara yang sama.Baca Juga:
"Memang ada pembatasan di dalam KUHAP, sebagaimana kita sebutkan, yaitu tidak boleh mengajukan perkara yang sama. Perkara yang kita ajukan ini adalah perkara yang berbeda-beda," ujar Refly usai sidang praperadilan keempat di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret yang disebut tidak diberitahukan kepada Roy Suryo sebagai tersangka. Refly menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan aturan dalam KUHAP lama.
Menurut Refly, pemberitahuan SPDP tidak hanya menjadi urusan penyidik dan jaksa penuntut umum, tetapi juga harus disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk tersangka.
"SPDP Surat Perintah Dimulai Penyidikan tanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak diberitakan kepada tersangka dalam hal ini Roy, pemohon dalam konteks ini, itu melanggar hukum. Melanggar putusan MK yang sudah menafsirkan KUHP yang lama," katanya.
Refly menilai apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan selanjutnya dapat dianggap cacat hukum. Jika hakim tunggal praperadilan mengabulkan dalil tersebut, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berpotensi dibatalkan.
Selain SPDP, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo. Polda Metro Jaya disebut baru menyampaikan dalam persidangan bahwa masa pencekalan tersebut telah berakhir.
Namun, Refly mengatakan Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut. Menurutnya, persoalan yang diuji bukan hanya mengenai masa berlaku pencekalan, tetapi juga prosedur pemberitahuan kepada pihak yang dikenai tindakan tersebut.
"Pencekalan Mas Roy memang sudah berakhir sebagaimana diakui mereka, tetapi kita sendiri tidak pernah tahu apakah memang berakhir atau tidak karena tidak pernah ada pemberitahuan. Dan Roy juga belum berniat keluar negeri atau coba-coba keluar negeri," ujarnya.
Poin lain yang dipersoalkan adalah penggunaan dua rezim KUHP dalam proses hukum terhadap Roy Suryo. Refly menilai penggunaan ketentuan berbeda dalam perkara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda antara penggunaan pasal 434 dengan pasal 310 dengan pasal 433, itu adalah pasal pencemaran nama baik, sekali lagi sudah memunculkan ketidakpastian hukum," kata Refly.
Refly menjelaskan pihaknya menggunakan KUHAP lama sebagai dasar pengujian terhadap tindakan penyidik karena proses penyidikan perkara Roy Suryo telah berlangsung sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
"Kasus ini adalah kasus yang sudah disidik sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, tanggal 2 Januari 2026. Jadi, 2025 sudah dilakukan proses penyidikannya. Karena itu batu ujinya tetap menggunakan KUHAP yang lama," jelasnya.
Menurut Refly, ketentuan lama tersebut telah ditafsirkan melalui putusan MK. Sementara proses praperadilan yang kini berlangsung menggunakan ketentuan baru, yang menurutnya mengadopsi norma yang sebelumnya telah diputuskan MK.
Sidang praperadilan keempat Roy Suryo masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak termohon dan turut termohon.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Roy Suryo juga dijadwalkan menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan.* (k/dh)
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Ten
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Ind
PEMERINTAHAN
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026. H
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 6 Okt
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Sela
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK