BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

HUT RI ke-81: Prof. Didik Rachbini Sebut Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia Sedang Diuji

gusWedha - Rabu, 19 Agustus 2026 00:32 WIB
HUT RI ke-81: Prof. Didik Rachbini Sebut Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia Sedang Diuji
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi kritis terhadap perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di tanah air.
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai tantangan demokrasi saat ini tidak sekadar urusan pemilu, melainkan menyangkut erosi kualitas institusi negara, supremasi konstitusi, serta lemahnya mekanisme pengawasan kekuasaan.
Didik soroti kecenderungan memudarnya prinsip checks and balances atau saling mengawasi yang menjadi fondasi utama pascareformasi 1998.
Menurut dia, lembaga-lembaga pengimbang kekuasaan kini justru mengalami tekanan serius pada independensi dan kewenangannya.
"Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya checks and balances di dalam kehidupan demokrasi Indonesia," ujar Didik.
Politisasi Hukum dan Lembaga Reformasi
Salah satu persoalan tajam yang disinggung Didik adalah dinamika politik-hukum menjelang Pemilu 2024.
Ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
"Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktik ini mesti diingat sebagai praktik culas kekuasaan," katanya.
Ia menambahkan, lembaga-lembaga independen produk Reformasi seperti KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi Informasi, hingga KASN terus tergerus.
"Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya. Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen," ujarnya.
DPR Dinilai Berubah Fungsi
Selain eksekutif dan yudikatif, fungsi legislatif di parlemen tak luput dari sorotan.
Menurut Didik, DPR seharusnya menjadi benteng pengawasan dan uji kritis kebijakan, namun kini dinilai kehilangan daya tawar.
"Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik," tegasnya.
Didik menilai peran DPR saat ini bergeser secara mengkhawatirkan.
"Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan 'juru bicara' pemerintah," kritiknya.
Demokrasi Bukan Cuma Ritual Pemilu
Di bidang ekonomi-politik, Didik mengritik sentralisasi anggaran yang menghimpit daerah.
"Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untuk membayar gaji aparatnya," kata Didik.
Sementara di sektor penegakan hukum, ia prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum itu sendiri.
"Di bidang hukum lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum sendiri. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum. Dengan fakta seperti ini wajar jika terjadi korupsi yang sistemik dari atas sampai bawah dan dari pusat sampai daerah," tuturnya.
Didik mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat butuh kontrol publik yang berkelanjutan, bukan sekadar datang ke TPS lima tahun sekali.
"Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan. Tidak ada lagi demokrasi yang berkualitas dengan koreksi dan pengawalan yang kritis terhadap program pemerintah," ujar Didik menekankan.
Ia juga memperingatkan intervensi kekuasaan terhadap peradilan: "Hubungan antarkekuasaan juga mengalami komplikasi dimana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)."
Didik menyimpulkan, di usia 81 tahun kemerdekaan, ujian terberat bangsa ini adalah memastikan konstitusi tetap menjadi panglima tertinggi agar hukum tak tunduk pada syahwat kekuasaan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT RI ke-81 Lhokseumawe: Korem 011/Lilawangsa Gelar Aneka Lomba Kemerdekaan, Prajurit hingga Anak-Anak Unjuk Kekompakan
Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka pada Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI
Relawan P-24 Aceh Konsolidasi Kembali, Siap Usung Anies Baswedan di Pilpres 2029
Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
13 Kepala Dinas di Sumut Terseret Perkara Korupsi, Mengapa Terus Berulang?
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru