BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 10:52 WIB
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Ilustrasi - Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis, 8 Oktober 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai bergulir.

Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan berbeda, mulai dari mendukung pembentukan pansus hingga mengusulkan pemanggilan penyelenggara pemilu tanpa membentuk tim penyelidikan khusus.

Usulan pembentukan pansus pertama kali mencuat dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, yang akrab disapa Edo.

Baca Juga:

Ia menilai pertimbangan MK dalam putusan tersebut perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.

Menurut Edo, putusan MK tetap harus dihormati.

Namun, apabila masih terdapat persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara terkait dapat melakukan verifikasi berdasarkan bukti dan kewenangannya.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Edo menjelaskan, Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Edo menilai DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti.

"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.

Meski demikian, pembentukan pansus masih berupa usulan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Syarat KUR BCA 2026 untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI