BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 10:41 WIB
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arse, MK telah menolak permohonan yang salah satunya meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Ia juga menilai putusan tersebut tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Baca Juga:

"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan," kata Zul, sapaan akrabnya, lewat keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, menurut dia, pemakzulan harus mengacu pada alasan konstitusional yang tercantum dalam pasal tersebut.

Sebagai alternatif, Arse mengusulkan agar ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden ditinjau kembali.

Ia menilai aturan yang berlaku perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan, termasuk pendidikan di luar negeri.

"Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif," katanya.

Menurut Arse, penyesuaian aturan tersebut diperlukan agar persyaratan pendidikan calon pejabat publik dapat mengakomodasi sistem pendidikan yang beragam.

Usulan itu muncul di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang kembali menjadi sorotan setelah putusan MK.

MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Syarat KUR BCA 2026 untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2026: Seluruh Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI