SPPG Resmi Ditutup! PDIP Sumut Buka Suara Buntut 17 Murid SD Medan Tumbang usai MBG
MEDAN Dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 17 siswa SD Negeri 060870 Medan mendapat sorotan dari DPD PDI Perjuangan Su
PERISTIWA
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Arse, MK telah menolak permohonan yang salah satunya meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Ia juga menilai putusan tersebut tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.Baca Juga:
"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan," kata Zul, sapaan akrabnya, lewat keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, menurut dia, pemakzulan harus mengacu pada alasan konstitusional yang tercantum dalam pasal tersebut.
Sebagai alternatif, Arse mengusulkan agar ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden ditinjau kembali.
Ia menilai aturan yang berlaku perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan, termasuk pendidikan di luar negeri.
"Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif," katanya.
Menurut Arse, penyesuaian aturan tersebut diperlukan agar persyaratan pendidikan calon pejabat publik dapat mengakomodasi sistem pendidikan yang beragam.
Usulan itu muncul di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang kembali menjadi sorotan setelah putusan MK.
MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MEDAN Dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 17 siswa SD Negeri 060870 Medan mendapat sorotan dari DPD PDI Perjuangan Su
PERISTIWA
MEDAN Kondisi siswa SD Negeri 060879 Medan yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai membaik
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam petugas terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana Mu
NASIONAL
DELI SERDANG Danau yang mulai terbentuk di kawasan Bendungan Lau Simeme, Kecamatan BiruBiru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mula
PARIWISATA
SOLO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri s
POLITIK
JAKARTA Ponsel atau HP yang tidak bisa mengisi daya meski sudah mengganti charger bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Masalah tersebut t
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk prog
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Medan dibawa ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah mengalami keluhan mual dan muntah usai menyantap
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah men
POLITIK
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pengguna vape atau pod narkotika yang mengandung etomi
HUKUM DAN KRIMINAL