Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada tim penuntut umum, Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan informasi tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Baca Juga:
"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) itu diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Anang menjelaskan, lima tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
"Lima tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri dari BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE," ucap Anang.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)," kata Anang.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.