BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG Diserahkan ke Jaksa, Ini Peran Mereka

Dharma - Sabtu, 10 Oktober 2026 15:01 WIB
Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG Diserahkan ke Jaksa, Ini Peran Mereka
Komisaris PT YAT, Andri Mulyono atau AM (tertunduk lesu) dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026, Jumat (12/6/2026). (foto: Kompas/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, penyidik menemukan bahwa 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujar Anang.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik dalam program MBG yang berada di lingkungan BGN.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025–2026.

Ketiganya adalah YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal; serta AA dan GB, yang sama-sama menjabat sebagai direktur PT ASE.

Sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

"Mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Anang, di Kejagung, Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
BGN Buka Suara soal Penemuan Jenazah di Kendal: Bangunan Hanya Mirip SPPG
17 Siswa SD di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG, SPPG Resmi Ditutup
GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Soroti 123 Paket Senilai Rp11,7 Miliar
Update Keracunan MBG Medan: 11 Siswa SD Dipulangkan, 6 Murid Masih Diorbservasi RS
Imbas Kasus Keracunan MBG di Medan, BGN Regional Sumut Tutup Dapur Pemasok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru