Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, penyidik menemukan bahwa 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujar Anang.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik dalam program MBG yang berada di lingkungan BGN.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025–2026.
Ketiganya adalah YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal; serta AA dan GB, yang sama-sama menjabat sebagai direktur PT ASE.
Sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
"Mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Anang, di Kejagung, Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.