Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH– Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla, 18 tahun, calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.
Penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Rasya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu, 27 September 2026.
Baca Juga:
Kesimpulan penyelidikan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla," kata Kompol Dizha.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 16.21 WIB.
Saat itu, Rasya mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.
Menurut keterangan dokter klinik yang disampaikan Kompol Dizha, suhu tubuh Rasya mencapai 39,7 derajat Celsius.
Tekanan darahnya tercatat 131/74 mmHg dengan denyut nadi 104 kali per menit.
Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus dan obat minum untuk membantu mengatasi demam serta mengurangi nyeri.
Namun, pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh Rasya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.