Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH– Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla, 18 tahun, calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.
Penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Rasya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu, 27 September 2026.
Baca Juga:
Kesimpulan penyelidikan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla," kata Kompol Dizha.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 16.21 WIB.
Saat itu, Rasya mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.
Menurut keterangan dokter klinik yang disampaikan Kompol Dizha, suhu tubuh Rasya mencapai 39,7 derajat Celsius.
Tekanan darahnya tercatat 131/74 mmHg dengan denyut nadi 104 kali per menit.
Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus dan obat minum untuk membantu mengatasi demam serta mengurangi nyeri.
Namun, pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh Rasya.
Ruam tersebut semakin banyak sehingga dokter memutuskan merujuknya ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.
Rasya tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB.
Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisinya kemudian memburuk secara drastis.
Sekitar pukul 15.57 WIB, Rasya mengalami sesak napas hebat. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.
"Dari keterangan dokter yang menangani, menyebutkan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB," tutur Kompol Dizha.
Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan dari dokter yang menangani Rasya di RSUDZA.
Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan pemeriksaan laboratorium, Rasya didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasatreskrim, diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan kadar leukosit yang tinggi.
Pemeriksaan juga menemukan gangguan fungsi ginjal, dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL.
Selain itu, kadar AST/SGOT tercatat 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, dan kalium 3,10 mmol/L.
Mengutip keterangan dokter, Kompol Dizha mengatakan kondisi Rasya memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan dan memerlukan tindakan resusitasi.
"Dari keterangan medis, menyebutkan bahwa meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut," sebut Kasatreskrim.
Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa Rasya awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan.
Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.
Selain meminta keterangan tenaga medis, penyidik berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memeriksa jenazah Rasya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kehitaman kemerahan di sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, serta belahan bokong kanan dan kiri.
Kompol Dizha juga menjelaskan bahwa pemeriksaan radiologi melalui pemindaian CT scan kepala tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak.
Namun, pemeriksaan menemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.
Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian Rasya tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah, sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian," ungkap Kompol Dizha.
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik.
Penyidik turut mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari asrama dan klinik kampus.
Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan.
Mereka meliputi dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen untuk mendukung penyelidikan.
Dokumen tersebut antara lain rekam medis Rasya saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan pada 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, dan keterangan para dokter, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla.
"Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan," lanjut Kompol Dizha.
Penyidik mencatat bahwa tenaga medis telah memberikan penanganan sejak Rasya mengalami keluhan awal di klinik kampus hingga dirujuk ke RSUDZA.
Meski demikian, berdasarkan keterangan dokter forensik, penyebab pasti kematian Rasya secara medis belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.