Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik.
Penyidik turut mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari asrama dan klinik kampus.
Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan.
Mereka meliputi dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen untuk mendukung penyelidikan.
Dokumen tersebut antara lain rekam medis Rasya saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan pada 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, dan keterangan para dokter, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla.
"Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan," lanjut Kompol Dizha.
Penyidik mencatat bahwa tenaga medis telah memberikan penanganan sejak Rasya mengalami keluhan awal di klinik kampus hingga dirujuk ke RSUDZA.
Meski demikian, berdasarkan keterangan dokter forensik, penyebab pasti kematian Rasya secara medis belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.