BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:03 WIB
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Sejumlah pemohon dalam perkara di MK menilai ketentuan itu mengakomodasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca Juga:

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku sedang menelusuri kembali proses perumusan pasal tersebut.

Doli menjabat Ketua Komisi II DPR ketika pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung.

"Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II, kan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Doli mengatakan Komisi II DPR bersama KPU membahas rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam dua tahap.

Pembahasan pertama berlangsung pada September 2023, sebelum MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Pertama bulan September itu sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia," kata Doli.

Pembahasan kemudian berlanjut pada Oktober 2023 dengan fokus pada tindak lanjut putusan MK mengenai batas usia pencalonan.

Doli mengaku tidak menemukan ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut dalam pembahasan yang diingatnya.

"Sementara kan di PKPU yang dibahas September, [pasal 18] ayat 3 itu kan enggak ada, gitu. [Pasal] 18 yang ayat 3, yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada. Nah, dan kemudian di bulan Oktober kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," kata Doli.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI