BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:03 WIB
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Sejumlah pemohon dalam perkara di MK menilai ketentuan itu mengakomodasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca Juga:

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku sedang menelusuri kembali proses perumusan pasal tersebut.

Doli menjabat Ketua Komisi II DPR ketika pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung.

"Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II, kan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Doli mengatakan Komisi II DPR bersama KPU membahas rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam dua tahap.

Pembahasan pertama berlangsung pada September 2023, sebelum MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Pertama bulan September itu sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia," kata Doli.

Pembahasan kemudian berlanjut pada Oktober 2023 dengan fokus pada tindak lanjut putusan MK mengenai batas usia pencalonan.

Doli mengaku tidak menemukan ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut dalam pembahasan yang diingatnya.

"Sementara kan di PKPU yang dibahas September, [pasal 18] ayat 3 itu kan enggak ada, gitu. [Pasal] 18 yang ayat 3, yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada. Nah, dan kemudian di bulan Oktober kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," kata Doli.

"Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada," imbuh Doli.

Ia mengatakan akan memanggil KPU apabila terdapat dugaan penyelundupan ketentuan tersebut dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Namun, dugaan tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan penjelasan berbeda mengenai proses penyusunan ketentuan tersebut.

Ia mengatakan rancangan norma Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham, Jumat (9/10).

Menurut Idham, perumusan ketentuan itu juga berkaitan dengan konsultasi bersama pejabat berwenang di kementerian terkait.

"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," ujarnya.

Idham menjelaskan, dalam rapat konsinyering, rancangan ketentuan tersebut awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan itu berubah menjadi Pasal 18 ayat (3).

"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.

Keterangan KPU tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul aturan yang kini dipersoalkan.

Untuk memastikan apakah proses pembentukannya telah memenuhi seluruh prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen rancangan, risalah rapat, hasil konsultasi, dan tahapan harmonisasi.


Dalam persidangan di MK pada 1 Oktober 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak muncul saat uji publik maupun rapat dengar pendapat bersama DPR.

Menurut dia, ketentuan itu baru terlihat pada tahap harmonisasi.

"Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada. Dalam harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 ya, ada," kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.

Bagja juga mengatakan Bawaslu telah menyampaikan keberatan kepada KPU terkait ketentuan tersebut.

Menurut dia, Bawaslu meminta agar persyaratan calon dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan," ujarnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penjelasan mengenai tahapan pembahasan pasal.

KPU menyatakan rancangan norma telah ada dalam rapat konsinyering pada September, sedangkan Bawaslu menyebut ketentuan itu tidak muncul dalam uji publik dan RDP, tetapi ada pada tahap harmonisasi.

Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur dokumen persyaratan yang harus diserahkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Salah satunya adalah bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m.

Adapun ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam perkara di MK, Bambang Widjojanto, mengkritik keberadaan ketentuan tersebut.

Ia menyebutnya sebagai pasal yang secara khusus mengakomodasi Gibran.

"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal 'Gibran banget' dan pasal 'Gibran banget' itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).

Bambang juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kepatuhan terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, lembaga yang terbukti melanggar ketentuan seharusnya dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.

Pernyataan Bambang merupakan pandangan pihak pemohon.

Dugaan bahwa ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk mengakomodasi calon tertentu perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.

Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu juga diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

"Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat."

Dalam sidang MK pada 1 Oktober, Ketua KPU periode 2022–2024 Hasyim Asy'ari mengatakan Pasal 18 ayat (3) dibuat dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian yang menangani urusan pendidikan.

Menurut Hasyim, masukan tersebut berkaitan dengan pengalaman dalam pemilihan anggota legislatif, ketika sejumlah calon mengajukan permohonan penyetaraan dokumen pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mempertanyakan bagian yang disempurnakan dalam PKPU tersebut, terutama karena ketentuan pengecualian bukti kelulusan itu sebelumnya tidak dikenal dalam aturan yang dibahas.

Hasyim menjelaskan proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dimulai sejak perencanaan pada 9 Mei 2023, kemudian masuk tahap penyusunan pada 31 Agustus 2023.

Ia juga menyebut prosesnya melibatkan berbagai tahapan, termasuk RDP, harmonisasi, dan pengundangan.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Hasyim tidak merinci secara khusus kapan perubahan pasal tersebut dilakukan dan bagaimana tahapan konsultasinya berlangsung.

Dalam sidang MK pada 23 September 2026, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui ketentuan Pasal 18 ayat (3) belum diberlakukan pada pemilu sebelumnya dan baru diterapkan pada Pemilu 2024.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Sementara itu, MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kemudian mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Rangkaian waktu tersebut menjadi bagian dari perhatian para pemohon yang mempertanyakan proses pembentukan aturan pencalonan.

Namun, urutan waktu saja tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau kesengajaan mengakomodasi calon tertentu.


Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang dibutuhkan untuk membuktikan kelulusan pendidikan menengah di luar negeri.

MK menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Gibran sendiri menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK serta akan tetap fokus bekerja.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Ia juga menanggapi polemik mengenai pendidikan yang ditempuhnya di Singapura.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

Kini, penelusuran terhadap asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi perhatian.

Keterangan Doli, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan penjelasan mengenai proses perumusan ketentuan tersebut.

Pemeriksaan dokumen resmi dan risalah rapat diperlukan untuk memastikan bagaimana norma itu disusun serta apakah seluruh prosedur pembentukan peraturan telah dipenuhi.* (cn/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI