BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:03 WIB
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Adapun ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam perkara di MK, Bambang Widjojanto, mengkritik keberadaan ketentuan tersebut.

Ia menyebutnya sebagai pasal yang secara khusus mengakomodasi Gibran.

"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal 'Gibran banget' dan pasal 'Gibran banget' itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).

Bambang juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kepatuhan terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, lembaga yang terbukti melanggar ketentuan seharusnya dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.

Pernyataan Bambang merupakan pandangan pihak pemohon.

Dugaan bahwa ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk mengakomodasi calon tertentu perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.

Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu juga diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI