BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:03 WIB
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk memastikan apakah proses pembentukannya telah memenuhi seluruh prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen rancangan, risalah rapat, hasil konsultasi, dan tahapan harmonisasi.


Dalam persidangan di MK pada 1 Oktober 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak muncul saat uji publik maupun rapat dengar pendapat bersama DPR.

Menurut dia, ketentuan itu baru terlihat pada tahap harmonisasi.

"Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada. Dalam harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 ya, ada," kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.

Bagja juga mengatakan Bawaslu telah menyampaikan keberatan kepada KPU terkait ketentuan tersebut.

Menurut dia, Bawaslu meminta agar persyaratan calon dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan," ujarnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penjelasan mengenai tahapan pembahasan pasal.

KPU menyatakan rancangan norma telah ada dalam rapat konsinyering pada September, sedangkan Bawaslu menyebut ketentuan itu tidak muncul dalam uji publik dan RDP, tetapi ada pada tahap harmonisasi.

Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur dokumen persyaratan yang harus diserahkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Salah satunya adalah bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI