BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 22:58 WIB
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: Dok. dkpp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU yang turut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Laporan itu terdaftar dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.

Baca Juga:

"Sudah (diterima laporannya). Hari ini," kata Heddy kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Heddy memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Akan kami tindak lanjut sesuai prosedur," ujarnya.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi administrasi dan materiil sebelum diproses lebih lanjut.

"Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil," kata Raka.

Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Keduanya mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelang Pemilu 2024.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menyoroti adanya perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang tercantum dalam aturan setelah proses harmonisasi.

Menurut Ibnu, Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dengan bukti kelulusan perguruan tinggi tidak tercantum dalam materi yang dibahas pada tahap sebelumnya.

Ia menduga ketentuan tersebut masuk pada tahap harmonisasi. Dugaan itu menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan para komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Media Asing Soroti Polemik Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Jika Tak Mundur, Pilihannya Dimundurkan
Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru