BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 22:58 WIB
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: Dok. dkpp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ibnu menyebut pihaknya ingin proses penerbitan aturan tersebut diperiksa untuk mengetahui bagaimana pasal yang dipersoalkan dapat masuk ke dalam PKPU.

Selain mempersoalkan proses penerbitan PKPU, pelapor juga menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3).

Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya menelusuri persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Menurut Laily, dalam persidangan terkait polemik tersebut, Bawaslu menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran pencalonan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Pelapor menilai hal tersebut perlu diperiksa dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan pemilu yang dijalankan Bawaslu.

Meski demikian, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor masih harus diperiksa oleh DKPP. Penerimaan laporan belum berarti para komisioner KPU maupun Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Polemik mengenai ketentuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan peraturan dan pengawasan terhadap penerapannya.

Melalui laporan yang telah diterima, DKPP akan melakukan verifikasi sesuai mekanisme dan pedoman beracara yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Media Asing Soroti Polemik Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Jika Tak Mundur, Pilihannya Dimundurkan
Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Saya Mundur

Saya Mundur

OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu

OPINI