Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
Ibnu menyebut pihaknya ingin proses penerbitan aturan tersebut diperiksa untuk mengetahui bagaimana pasal yang dipersoalkan dapat masuk ke dalam PKPU.
Selain mempersoalkan proses penerbitan PKPU, pelapor juga menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3).
Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya menelusuri persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Menurut Laily, dalam persidangan terkait polemik tersebut, Bawaslu menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran pencalonan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Pelapor menilai hal tersebut perlu diperiksa dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan pemilu yang dijalankan Bawaslu.
Meski demikian, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor masih harus diperiksa oleh DKPP. Penerimaan laporan belum berarti para komisioner KPU maupun Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran.
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Polemik mengenai ketentuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan peraturan dan pengawasan terhadap penerapannya.
Melalui laporan yang telah diterima, DKPP akan melakukan verifikasi sesuai mekanisme dan pedoman beracara yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.* (d/dh)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL