BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu

Nurul - Jumat, 09 Oktober 2026 13:12 WIB
Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Tangerang, Banten, Kamis (08/10/2026), . (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah anggota Komisi II DPR berbeda pendapat mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri persoalan tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan.

Perbedaan pandangan itu muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

PKB Usul Pembentukan Pansus

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, mengatakan pertimbangan hukum MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.

Menurut dia, tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak berarti mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.

DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan pengadilan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar
Teka-teki Rumah Politik Gibran
Gerebek Rumah di Nipah Panjang, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Sita 30 Paket Sabu dalam Kotak Minyak Rambut: Pemilik Diburu
Bikin Geleng Kepala, Ini Rangkaian Dakwaan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Guru Gibran Mengaku Sakit Hati soal Polemik Ijazah: Sekelas Pak Jokowi Putranya Tidak Lulus SMA? Tidak Mungkin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru