BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu

Nurul - Jumat, 09 Oktober 2026 13:12 WIB
Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Tangerang, Banten, Kamis (08/10/2026), . (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah anggota Komisi II DPR berbeda pendapat mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri persoalan tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan.

Perbedaan pandangan itu muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

PKB Usul Pembentukan Pansus

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, mengatakan pertimbangan hukum MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.

Menurut dia, tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak berarti mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.

DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan pengadilan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Edo mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila memenuhi kondisi tertentu yang ditetapkan konstitusi.

Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Adapun Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Menurut Edo, apabila ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional, DPR dapat menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia.

Salah satunya adalah pembentukan pansus jika dinilai diperlukan.

"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.

Ia menegaskan, pansus tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain ataupun langsung menghakimi pihak tertentu.

Tugasnya, menurut dia, adalah mengklarifikasi dan memastikan fakta berdasarkan bukti.

"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," kata dia.

Berbeda dengan PKB, Ahmad Doli Kurnia menilai pembentukan pansus, penggunaan hak angket, maupun bentuk penyelidikan lainnya tidak diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Doli berpendapat Komisi II DPR dapat memanggil penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.

Menurut Doli, pemanggilan tersebut dapat menjadi langkah untuk mengetahui bagaimana persyaratan pendidikan Gibran diverifikasi ketika proses pencalonan berlangsung.

Ia juga menilai wacana pemakzulan Gibran tidak bisa dipisahkan dari keputusan politik partai-partai di DPR.

Karena itu, pembahasan mengenai langkah tersebut akan bergantung pada kesepakatan dan konsensus antarpartai.

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.

Perbedaan sikap PKB dan Golkar menunjukkan belum adanya kesepakatan mengenai bentuk tindak lanjut yang akan ditempuh DPR.

PKB membuka kemungkinan pembentukan pansus, sedangkan Golkar memilih meminta penjelasan langsung dari penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, MK telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar persyaratan pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan sekolah menengah atas.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Namun, pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian.

MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menyatakan bahwa secara faktual Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Karena itu, persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi munculnya usulan agar DPR meminta penjelasan kepada penyelenggara pemilu atau melakukan penelusuran lebih lanjut.

Hingga kini, perbedaan pandangan di DPR masih berkisar pada mekanisme yang dianggap tepat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Usulan pembentukan pansus dari PKB dan opsi pemanggilan KPU serta Bawaslu dari Golkar menjadi dua pendekatan yang mengemuka dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran.* (cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar
Teka-teki Rumah Politik Gibran
Gerebek Rumah di Nipah Panjang, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Sita 30 Paket Sabu dalam Kotak Minyak Rambut: Pemilik Diburu
Bikin Geleng Kepala, Ini Rangkaian Dakwaan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Guru Gibran Mengaku Sakit Hati soal Polemik Ijazah: Sekelas Pak Jokowi Putranya Tidak Lulus SMA? Tidak Mungkin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru