BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu

Nurul - Jumat, 09 Oktober 2026 13:12 WIB
Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat membuka Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Tangerang, Banten, Kamis (08/10/2026), . (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.

Menurut Doli, pemanggilan tersebut dapat menjadi langkah untuk mengetahui bagaimana persyaratan pendidikan Gibran diverifikasi ketika proses pencalonan berlangsung.

Ia juga menilai wacana pemakzulan Gibran tidak bisa dipisahkan dari keputusan politik partai-partai di DPR.

Karena itu, pembahasan mengenai langkah tersebut akan bergantung pada kesepakatan dan konsensus antarpartai.

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.

Perbedaan sikap PKB dan Golkar menunjukkan belum adanya kesepakatan mengenai bentuk tindak lanjut yang akan ditempuh DPR.

PKB membuka kemungkinan pembentukan pansus, sedangkan Golkar memilih meminta penjelasan langsung dari penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, MK telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar persyaratan pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan sekolah menengah atas.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Namun, pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian.

MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar
Teka-teki Rumah Politik Gibran
Gerebek Rumah di Nipah Panjang, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Sita 30 Paket Sabu dalam Kotak Minyak Rambut: Pemilik Diburu
Bikin Geleng Kepala, Ini Rangkaian Dakwaan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Guru Gibran Mengaku Sakit Hati soal Polemik Ijazah: Sekelas Pak Jokowi Putranya Tidak Lulus SMA? Tidak Mungkin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru