BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 22:58 WIB
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: Dok. dkpp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU yang turut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Laporan itu terdaftar dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.

Baca Juga:

"Sudah (diterima laporannya). Hari ini," kata Heddy kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Heddy memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Akan kami tindak lanjut sesuai prosedur," ujarnya.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi administrasi dan materiil sebelum diproses lebih lanjut.

"Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil," kata Raka.

Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Keduanya mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelang Pemilu 2024.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menyoroti adanya perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang tercantum dalam aturan setelah proses harmonisasi.

Menurut Ibnu, Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dengan bukti kelulusan perguruan tinggi tidak tercantum dalam materi yang dibahas pada tahap sebelumnya.

Ia menduga ketentuan tersebut masuk pada tahap harmonisasi. Dugaan itu menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan para komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP.

Ibnu menyebut pihaknya ingin proses penerbitan aturan tersebut diperiksa untuk mengetahui bagaimana pasal yang dipersoalkan dapat masuk ke dalam PKPU.

Selain mempersoalkan proses penerbitan PKPU, pelapor juga menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3).

Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu seharusnya menelusuri persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Menurut Laily, dalam persidangan terkait polemik tersebut, Bawaslu menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran pencalonan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Pelapor menilai hal tersebut perlu diperiksa dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan pemilu yang dijalankan Bawaslu.

Meski demikian, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor masih harus diperiksa oleh DKPP. Penerimaan laporan belum berarti para komisioner KPU maupun Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Polemik mengenai ketentuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan peraturan dan pengawasan terhadap penerapannya.

Melalui laporan yang telah diterima, DKPP akan melakukan verifikasi sesuai mekanisme dan pedoman beracara yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Media Asing Soroti Polemik Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Jika Tak Mundur, Pilihannya Dimundurkan
Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru