BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 19:58 WIB
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan perguruan tinggi. Ketentuan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan pasal itu diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Doli, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan tengah mengumpulkan data dan mengonfirmasi sejumlah pihak untuk mengetahui proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU.

"Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya," kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Doli, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sempat dibahas dua kali di Komisi II DPR. Pembahasan pertama berlangsung pada September, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pembahasan berikutnya dilakukan pada Oktober. Doli mengaku tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) dalam materi yang dibahas Komisi II DPR saat itu.

"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya," ujarnya.

Doli menjelaskan, pembahasan di Komisi II DPR ketika itu berfokus pada perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK. Dia menyebut tidak ada pembahasan lain di luar perubahan tersebut.

"Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi di mana-mana, ya, termasuk teman-teman di Sekretariat. Karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40, tidak ada yang lain," jelasnya.

Karena itu, Doli mengusulkan agar Komisi II DPR dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar asal-usul pasal yang kini dipersoalkan dapat diketahui secara jelas.

"Nah, makanya, menurut saya kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil aja, ya kan? Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah nanti kita cari tahu kenapa itu sampai ada," tuturnya.

Pasal PKPU 19/2023 Jadi Sorotan di Sidang MK

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026). Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah aturan itu berlaku untuk setiap pemilihan presiden atau dibuat secara khusus untuk Pilpres 2024.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Bantah Loloskan Gibran Hasyim Asy'ari Buka-bukaan Asal-usul Aturan Ijazah Luar Negeri di MK
Kasus Pailit di PN Medan Naik 60%! DPR Dorong Satu Data Kurator Nasional dan Payung Hukum untuk Cegah Kriminalisasi
Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah
PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru