Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan perguruan tinggi. Ketentuan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan pasal itu diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Doli, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan tengah mengumpulkan data dan mengonfirmasi sejumlah pihak untuk mengetahui proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU.
"Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya," kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10/2026).Baca Juga:
Menurut Doli, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sempat dibahas dua kali di Komisi II DPR. Pembahasan pertama berlangsung pada September, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pembahasan berikutnya dilakukan pada Oktober. Doli mengaku tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) dalam materi yang dibahas Komisi II DPR saat itu.
"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya," ujarnya.
Doli menjelaskan, pembahasan di Komisi II DPR ketika itu berfokus pada perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK. Dia menyebut tidak ada pembahasan lain di luar perubahan tersebut.
"Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi di mana-mana, ya, termasuk teman-teman di Sekretariat. Karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40, tidak ada yang lain," jelasnya.
Karena itu, Doli mengusulkan agar Komisi II DPR dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar asal-usul pasal yang kini dipersoalkan dapat diketahui secara jelas.
"Nah, makanya, menurut saya kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil aja, ya kan? Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah nanti kita cari tahu kenapa itu sampai ada," tuturnya.
Pasal PKPU 19/2023 Jadi Sorotan di Sidang MK
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026). Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah aturan itu berlaku untuk setiap pemilihan presiden atau dibuat secara khusus untuk Pilpres 2024.
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL