BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah

Adelia Syafitri - Jumat, 24 Juli 2026 18:49 WIB
Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (foto: Dok. Kemendagri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Karena itu, ia mengusulkan agar pembiayaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah diatur secara lebih tegas melalui undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai mengikuti rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Tito, biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah selama masa kampanye tidak sedikit.

Mulai dari kebutuhan tim sukses, alat peraga kampanye, hingga mobilisasi massa.

"Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, untuk apa pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka. Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu," jelas Tito.

Ia mengatakan, setelah terpilih menjadi kepala daerah, penghasilan resmi yang diterima belum tentu mampu menutupi biaya politik yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu," sambungnya.

Tito menjelaskan bahwa saat ini pengaturan mengenai biaya kampanye masih diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pelanggaran terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari ranah pengawasan pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, menurutnya, sudah saatnya aturan mengenai pembiayaan kampanye dimasukkan ke dalam undang-undang agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

"Nah, kemudian apakah biaya pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgen untuk diatur secara spesifik," katanya.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kejagung, Deni Kailimang: Dibutuhkan Sosok Seperti Baharuddin Lopa
Dua WNA Belanda Dicekal Usai Polemik Entourage Run Canggu, Dirjen Imigrasi: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!
Aisyiyah Aceh Gelar Diklat Paralegal, Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prabowo Sebut Hati PDIP Sama dengan Pemerintah, Guntur Romli: Setuju
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung
Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru