Xiaomi Hentikan Update 10 HP Ini, Pengguna Disarankan Siapkan Pengganti
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA — Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xiaomi, Redmi, dan Poco.
Sebanyak 10 perangkat kini masuk dalam daftar End of Life (EOL), yang berarti ponsel tersebut tidak lagi mendapatkan pembaruan sistem operasi (OS) Android, HyperOS, fitur terbaru, perbaikan bug, maupun pembaruan keamanan dari Xiaomi.
Adapun daftar 10 perangkat yang tidak lagi mendapatkan dukungan software Xiaomi adalah:Baca Juga:
- Xiaomi 12
- Xiaomi 12 Pro
- Xiaomi 12S Ultra
- Xiaomi Pad 6
- Xiaomi Pad 6 Pro
- Poco X5 5G
- Poco X5 Pro 5G
- Redmi Note 12T Pro
- Redmi K60E
- Redmi 10 5G
Dari daftar tersebut, terdapat lima perangkat yang sebelumnya dipasarkan secara resmi di Indonesia, yaitu:
- Xiaomi 12
- Xiaomi 12 Pro
- Xiaomi Pad 6
- Poco X5 5G
- Poco X5 Pro 5G
Apa Arti Status End of Life Xiaomi?
Masuknya sebuah perangkat ke daftar EOL bukan berarti ponsel langsung tidak bisa digunakan.
Pengguna masih dapat menjalankan berbagai fungsi utama seperti melakukan panggilan telepon, mengirim pesan, menggunakan media sosial, bermain game, hingga membuka berbagai aplikasi seperti biasa.
Namun, perangkat tersebut tidak akan lagi mendapatkan pembaruan software dari Xiaomi.
Artinya, pengguna tidak akan menerima pembaruan sistem operasi terbaru, fitur baru, perbaikan gangguan sistem (bug), maupun patch keamanan apabila ditemukan celah keamanan di masa mendatang.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada kompatibilitas sejumlah aplikasi, terutama aplikasi yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi seperti layanan perbankan digital dan dompet elektronik.
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) atau Organisasi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 1317 Juli 2026. Dalam periode ters
EKONOMI