Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penunjukan Muhibuddin masuk dalam tim khusus tersebut dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya memperkuat proses penyidikan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan Muhibuddin akan menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
"Terkait profesionalisme, kami tentu yakin beliau profesional," kata Rizaldi, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Rizaldi, setiap insan Adhyaksa yang mendapatkan tugas dalam penanganan perkara harus bekerja secara objektif, profesional, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Rizaldi juga mengungkapkan bahwa pengalaman Muhibuddin sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 10 tahun menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas tersebut.
"Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan tim penyidik khusus tersebut terdiri dari sembilan jaksa senior.
Sebagian besar anggota tim merupakan mantan penyidik KPK yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara korupsi.
Selain Muhibuddin, anggota tim lainnya yakni Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, serta Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas.
Kemudian terdapat Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung, Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.