BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Eks Pejabat PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Johan - Sabtu, 18 Juli 2026 11:05 WIB
Eks Pejabat PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp43 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Nababan dalam persidangan pada Jumat malam, 17 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tamrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tamrin selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," ucap Cipto Nababan saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Tamrin juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang sama, sebanyak 11 terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis berbeda sesuai peran masing-masing.

Terdakwa Rusli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Sementara Rozali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Abdul dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Rizky Aulia divonis 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1 miliar.

Sedangkan Usron Putra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp952 juta.

Adapun terdakwa lainnya, yakni Arfan, Sabran, Abdul Halim, Faisal, Ilmi Sani, dan Rudi, juga dijatuhi hukuman penjara dengan besaran berbeda oleh majelis hakim.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Belum Proses Dugaan Pelecehan Seksual di USU, Ini Alasannya
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kejagung Usut Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Ketika Efisiensi Harus Menghasilkan Manfaat
Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Bayangkan, Orang Kebanggaan Presiden Tiba-Tiba Dikriminalisasi!
Disdukcapil Wonosobo Minta Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diubah, Ini Alasannya
Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemerintah Bangun Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru