Survei Voxpol: Mayoritas Pemilih Demokrat dan PKS Tidak Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
MEDAN — Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp43 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Nababan dalam persidangan pada Jumat malam, 17 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tamrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tamrin selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," ucap Cipto Nababan saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Tamrin juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang sama, sebanyak 11 terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis berbeda sesuai peran masing-masing.
Terdakwa Rusli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Sementara Rozali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Abdul dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Rizky Aulia divonis 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1 miliar.
Sedangkan Usron Putra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp952 juta.
Adapun terdakwa lainnya, yakni Arfan, Sabran, Abdul Halim, Faisal, Ilmi Sani, dan Rudi, juga dijatuhi hukuman penjara dengan besaran berbeda oleh majelis hakim.
Kasus ini berawal dari proyek peningkatan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2023.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengalokasikan anggaran sebesar Rp92,5 miliar untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp43,78 miliar digunakan untuk tujuh paket pekerjaan jalan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara.
Beberapa proyek yang masuk dalam perkara tersebut di antaranya peningkatan ruas jalan Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, serta sejumlah pekerjaan peningkatan kapasitas jalan lainnya.
Dalam dakwaan jaksa, proses pengadaan proyek tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya menjadi formalitas.
Jaksa menyebut kondisi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan laporan administrasi.
Namun, Tamrin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak terkait tetap menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.
Setelah itu, pencairan anggaran tetap dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum kemudian menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus korupsi proyek jalan Batu Bara ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan masyarakat.* (d/ad)
MEDAN Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan 55,1 persen pemilih Partai Demokrat tidak percaya terhadap pemerintahan P
POLITIK
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya ingin memimpin Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan men
NASIONAL
MEDAN Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat truk terjadi di Tol BelawanMedanTanjung Morawa (Belmera), tepatnya di KM 5 Jalur B, Ke
PERISTIWA
SLAWI Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) mengadukan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan Kabupaten Tegal k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkuat pers
PENDIDIKAN
JAKARTA Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan melaporkan Dian Sandi Utama ke Polda Metro Jaya setelah mendengar kesaksian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu&039arif dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan asalusul foto ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di me
HUKUM DAN KRIMINAL