BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

Tinggal 13 Hari, Wagub Sumut Desak Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Dituntaskan

Abyadi Siregar - Senin, 19 Oktober 2026 11:17 WIB
Tinggal 13 Hari, Wagub Sumut Desak Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Dituntaskan
Wagub Sumut Surya memimpin Rapat Lintas OPD Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/10/2026). (Foto: Dinas Kominfo Sumut / Munawar Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat proses penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pengalihan aset dan kepegawaian tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Oktober 2026.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan target tersebut saat memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga:

Surya meminta seluruh instansi terkait mempercepat penyelesaian administrasi dan persoalan teknis agar proses pengalihan berjalan transparan serta tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," tegas Surya di hadapan para pejabat OPD yang hadir.

Menurut Surya, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/602/2026, masa kerja tim percepatan penyerahan aset tersebut ditargetkan berakhir paling lambat pada akhir Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pengalihan aset RSUD dr M Thomsen Nias berkaitan dengan pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli.

Sesuai ketentuan pemekaran daerah, aset yang berada di wilayah daerah hasil pemekaran perlu diserahkan oleh kabupaten induk sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Pemprov Sumut berperan memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah agar penyerahan aset berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy, melaporkan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan kelima yang digelar secara intensif sejak Agustus 2026.

Dari hasil inventarisasi fisik, tim telah memeriksa sekitar 9.000 unit aset dan memverifikasi 700 portofolio dokumen yang berkaitan dengan proses penyerahan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas Rusak, Pemkab Simalungun Perjuangkan Perbaikan Lewat IJD
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, Angka Kemiskinan Indonesia Turun Jadi 8,07 Persen
PORKAB KORPRI Asahan 2026 Resmi Ditutup, Dinas Pendidikan Raih Juara Umum
Wali Kota Tanjungbalai Sidak Infrastruktur, Drainase Retak hingga Lampu Rusak Jadi Sorotan
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Perkuat Komitmen Pembangunan Rendah Karbon dan Pengendalian Iklim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru