BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Selasa, 13 Oktober 2026 18:04 WIB
Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari rumpun eksekutif menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Pernyataan itu disampaikan di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga:

"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda.

Ia mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut.

Menurut dia, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun hukum, meski ia tidak merinci proses apa yang dimaksud.

"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.

Selain membahas kemungkinan perkembangan kasus melalui jalur politik dan hukum, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.

Menurut dia, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden sehingga tindakan tersebut dinilai tidak tepat dilakukan oleh pejabat yang menjadi bagian dari lembaga negara.

"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.

Pernyataan Syahganda muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan yang dipersoalkan para pemohon.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hak Angket Ijazah Gibran Diusulkan ke DPR, Ini Respons PKB
Jalan Haji Anif Berdebu dan Dipenuhi Kerikil Tajam, Dua Minggu Warga Sampali Menderita!
Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif
Karo SDM Polda Aceh Tinjau Tes Psikologi CAT PAG 2026 di Aceh Besar, Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri 7 Kursi Besi Gereja HKBP di Deli Serdang, 1 Pelaku Diburu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru