Wakapolda Aceh Sambut Kepala BGN Sudaryono, Tinjau Program MBG dan Lantik Pengurus HKTI Aceh
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari rumpun eksekutif menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda.
Ia mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut.
Menurut dia, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun hukum, meski ia tidak merinci proses apa yang dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.
Selain membahas kemungkinan perkembangan kasus melalui jalur politik dan hukum, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Menurut dia, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden sehingga tindakan tersebut dinilai tidak tepat dilakukan oleh pejabat yang menjadi bagian dari lembaga negara.
"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.
Pernyataan Syahganda muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan yang dipersoalkan para pemohon.
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkuat kerja sama dalam pembera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku sempat mengira kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih meluas hingga ratusan r
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menempati posisi terbawah dalam daftar menteri dengan penilaian t
POLITIK
JAKARTA POCO dikabarkan tengah menyiapkan ponsel pintar baru dari seri X8, yakni POCO X8s. Perangkat ini kembali menjadi sorotan setelah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabumin
POLITIK
JAKARTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI akan mengkaji usulan pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
PALANGKA RAYA Sejumlah pemuda di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mundur dar
POLITIK
LABUHANBATU Video yang memperlihatkan dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RA di perkebunan kelapa sawit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penyidikan selama enam bulan terhadap dugaan korupsi pengadaan laha
HUKUM DAN KRIMINAL