BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Selasa, 13 Oktober 2026 18:04 WIB
Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Namun, perhatian publik juga tertuju pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim konstitusi Adies Kadir, saat membacakan pertimbangan putusan, menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

MK juga menyebut persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, putusan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan Gibran bersalah ataupun secara langsung memutus keabsahan seluruh dokumen pendidikannya.

Terpisah, Gibran telah menanggapi putusan MK tersebut. Ia menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Polemik dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perbincangan politik setelah putusan MK.

Sementara itu, pernyataan Syahganda menyoroti pentingnya menghormati lembaga negara sekaligus membuka ruang bagi perkembangan persoalan tersebut melalui jalur politik atau hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.* (cn/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hak Angket Ijazah Gibran Diusulkan ke DPR, Ini Respons PKB
Jalan Haji Anif Berdebu dan Dipenuhi Kerikil Tajam, Dua Minggu Warga Sampali Menderita!
Bupati Asahan Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif
Karo SDM Polda Aceh Tinjau Tes Psikologi CAT PAG 2026 di Aceh Besar, Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri 7 Kursi Besi Gereja HKBP di Deli Serdang, 1 Pelaku Diburu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru