Cuaca Aceh Hari Ini 14 Oktober: Pidie-Nagan Raya Hujan Sedang, Langsa Udara Kabur
BANDA ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Rabu, 14 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Sementara itu, P
NASIONAL
JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari rumpun eksekutif menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda.
Ia mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut.
Menurut dia, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun hukum, meski ia tidak merinci proses apa yang dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.
Selain membahas kemungkinan perkembangan kasus melalui jalur politik dan hukum, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Menurut dia, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden sehingga tindakan tersebut dinilai tidak tepat dilakukan oleh pejabat yang menjadi bagian dari lembaga negara.
"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.
Pernyataan Syahganda muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan yang dipersoalkan para pemohon.
BANDA ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Rabu, 14 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Sementara itu, P
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Rabu, 14 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Sementara i
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca DKI Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, menunjukkan seluruh wilayah administrasi diprediksi cerah. Suhu tertinggi
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Rabu, 14 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah di sebagian besar kabupaten dan kota. Sejumlah wil
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 14 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah di seluruh kabupaten dan
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Rabu, 14 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah di sebagian besar kabupaten dan kota. Sementara itu, T
NASIONAL
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL