Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari rumpun eksekutif menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda.
Ia mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut.
Menurut dia, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun hukum, meski ia tidak merinci proses apa yang dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.
Selain membahas kemungkinan perkembangan kasus melalui jalur politik dan hukum, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Menurut dia, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden sehingga tindakan tersebut dinilai tidak tepat dilakukan oleh pejabat yang menjadi bagian dari lembaga negara.
"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.
Pernyataan Syahganda muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan yang dipersoalkan para pemohon.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Namun, perhatian publik juga tertuju pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim konstitusi Adies Kadir, saat membacakan pertimbangan putusan, menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK juga menyebut persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, putusan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan Gibran bersalah ataupun secara langsung memutus keabsahan seluruh dokumen pendidikannya.
Terpisah, Gibran telah menanggapi putusan MK tersebut. Ia menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Polemik dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perbincangan politik setelah putusan MK.
Sementara itu, pernyataan Syahganda menyoroti pentingnya menghormati lembaga negara sekaligus membuka ruang bagi perkembangan persoalan tersebut melalui jalur politik atau hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.* (cn/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL