Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubungan pertemanannya untuk membangun dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mempertanyakan hubungan antara aktivitas tersebut dan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Pernyataan itu disampaikan Don Ritto saat membacakan perlawanan pribadi terhadap surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.Baca Juga:
"Saya tidak menemukan hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya," kata Don Ritto.
Ia menjelaskan, aktivitas yang dipersoalkan jaksa mencakup honorarium advokat, transaksi bisnis kuliner, pengelolaan perusahaan, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan dengan sesama alumni universitas.
Menurut dia, jaksa tidak menguraikan secara jelas kaitan aktivitas tersebut dengan dugaan tindak pidana dalam dakwaan.
Don Ritto juga membantah tudingan bahwa dana honorarium jasa hukum yang diterima kantor hukumnya diperuntukkan bagi Febrie Adriansyah.
Ia menyebut dana senilai Rp 152,6 miliar dan 440.990 dollar AS yang dipersoalkan jaksa merupakan pembayaran jasa hukum dari sejumlah klien, antara lain LPI, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, dan Sinar Mas Asset Management.
Menurut Don Ritto, pembayaran tersebut didasarkan pada kontrak jasa hukum, invoice, serta pelaporan pajak.
Ia mempersoalkan dakwaan jaksa yang dinilainya tidak menjelaskan aliran uang dari kantor hukumnya kepada Febrie.
"Kapan? Di mana? Dan bagaimana alur uangnya sampai kepada terdakwa Febrie Adriansyah?" ujarnya.
Don Ritto mengeklaim dana tersebut tetap berada di kantor hukum dan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, membayar gaji advokat dan staf, menyewa kantor, membayar pajak, serta menangani perkara korporasi.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL