BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Sidang TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Sebut Jaksa Campuradukkan Bisnis dan Honorarium Advokat

Nurul - Rabu, 14 Oktober 2026 21:44 WIB
Sidang TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Sebut Jaksa Campuradukkan Bisnis dan Honorarium Advokat
Terdakwa Don Ritto alias Idon (tengah/duduk) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubungan pertemanannya untuk membangun dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mempertanyakan hubungan antara aktivitas tersebut dan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Don Ritto saat membacakan perlawanan pribadi terhadap surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Baca Juga:

"Saya tidak menemukan hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya," kata Don Ritto.

Ia menjelaskan, aktivitas yang dipersoalkan jaksa mencakup honorarium advokat, transaksi bisnis kuliner, pengelolaan perusahaan, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan dengan sesama alumni universitas.

Menurut dia, jaksa tidak menguraikan secara jelas kaitan aktivitas tersebut dengan dugaan tindak pidana dalam dakwaan.

Don Ritto juga membantah tudingan bahwa dana honorarium jasa hukum yang diterima kantor hukumnya diperuntukkan bagi Febrie Adriansyah.

Ia menyebut dana senilai Rp 152,6 miliar dan 440.990 dollar AS yang dipersoalkan jaksa merupakan pembayaran jasa hukum dari sejumlah klien, antara lain LPI, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, dan Sinar Mas Asset Management.

Menurut Don Ritto, pembayaran tersebut didasarkan pada kontrak jasa hukum, invoice, serta pelaporan pajak.

Ia mempersoalkan dakwaan jaksa yang dinilainya tidak menjelaskan aliran uang dari kantor hukumnya kepada Febrie.

"Kapan? Di mana? Dan bagaimana alur uangnya sampai kepada terdakwa Febrie Adriansyah?" ujarnya.

Don Ritto mengeklaim dana tersebut tetap berada di kantor hukum dan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, membayar gaji advokat dan staf, menyewa kantor, membayar pajak, serta menangani perkara korporasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi BNPB
Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Sejak 2022, Pejabat Diduga Bekerja Sama dengan Swasta
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan
Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru