BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Sidang TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Sebut Jaksa Campuradukkan Bisnis dan Honorarium Advokat

Nurul - Rabu, 14 Oktober 2026 21:44 WIB
Sidang TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Sebut Jaksa Campuradukkan Bisnis dan Honorarium Advokat
Terdakwa Don Ritto alias Idon (tengah/duduk) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaan TPPU terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Salah satu penerimaan yang disebut jaksa adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Uang tersebut diduga diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Penerimaan saham itu disebut dilakukan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS.

Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Jaksa turut menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang dikaitkan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Harta tersebut juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Atas perbuatan yang didakwakan itu, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi BNPB
Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Sejak 2022, Pejabat Diduga Bekerja Sama dengan Swasta
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan
Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru