Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaan TPPU terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Salah satu penerimaan yang disebut jaksa adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Uang tersebut diduga diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Penerimaan saham itu disebut dilakukan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Jaksa turut menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang dikaitkan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Harta tersebut juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatan yang didakwakan itu, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL