MFCF 2026 Angkat Ulos ke Tren Busana Modern, Airin Rico Waas Dorong Wastra Sumut Mendunia
MEDAN Medan Fashion and Culture Festival (MFCF) 2026 mengangkat tema Ulos in Innovation untuk mendorong kain tradisional Sumatera Utara
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari rumpun eksekutif menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda.
Ia mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut.
Menurut dia, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun hukum, meski ia tidak merinci proses apa yang dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.
Selain membahas kemungkinan perkembangan kasus melalui jalur politik dan hukum, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Menurut dia, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden sehingga tindakan tersebut dinilai tidak tepat dilakukan oleh pejabat yang menjadi bagian dari lembaga negara.
"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.
Pernyataan Syahganda muncul setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan yang dipersoalkan para pemohon.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Namun, perhatian publik juga tertuju pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim konstitusi Adies Kadir, saat membacakan pertimbangan putusan, menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK juga menyebut persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, putusan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan Gibran bersalah ataupun secara langsung memutus keabsahan seluruh dokumen pendidikannya.
Terpisah, Gibran telah menanggapi putusan MK tersebut. Ia menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Polemik dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perbincangan politik setelah putusan MK.
Sementara itu, pernyataan Syahganda menyoroti pentingnya menghormati lembaga negara sekaligus membuka ruang bagi perkembangan persoalan tersebut melalui jalur politik atau hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.* (cn/ad)
MEDAN Medan Fashion and Culture Festival (MFCF) 2026 mengangkat tema Ulos in Innovation untuk mendorong kain tradisional Sumatera Utara
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memperkuat kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) deng
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan konsisten memberantas pereda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga daging ayam potong di tingkat pedagang besar di Sumatera Utara turun dari Rp41.000 menjadi Rp38.000 per kilogram. Penurunan
EKONOMI
MEDAN Seng Hap 1881 yang berada di Jalan Ahmad Yani, kawasan Kesawan, Kota Medan, menjadi salah satu destinasi kuliner yang menawarkan p
PARIWISATA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkuat kerja sama dalam pembera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku sempat mengira kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih meluas hingga ratusan r
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menempati posisi terbawah dalam daftar menteri dengan penilaian t
POLITIK
JAKARTA POCO dikabarkan tengah menyiapkan ponsel pintar baru dari seri X8, yakni POCO X8s. Perangkat ini kembali menjadi sorotan setelah
SAINS DAN TEKNOLOGI