Bocah 8 Tahun Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir, BPBD dan Tim Gabungan Masih Melakukan Pencarian
SIMALUNGUN Seorang anak berusia 8 tahun, Qholil Hidayat Sitanggang, dilaporkan hanyut di aliran Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pem
PERISTIWA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian dilakukan setelah masa inventarisasi data dinyatakan selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penghentian tersebut telah dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).Baca Juga:
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi itu memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Dalam surat itu, Kejagung meminta Kejati melakukan inventarisasi sekaligus menghimpun berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski proses pendataan dihentikan, Anang memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan tetap akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan adanya SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Anang menegaskan pendataan tersebut bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya menyasar titik-titik yang dilaporkan memiliki indikasi permasalahan.
"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," katanya.
Menurutnya, hasil pengecekan dari daerah selanjutnya diverifikasi oleh penyidik Kejagung sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Saat ini Kejagung tengah menangani dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).* (k/dh)
SIMALUNGUN Seorang anak berusia 8 tahun, Qholil Hidayat Sitanggang, dilaporkan hanyut di aliran Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pem
PERISTIWA
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Kebijakan U
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Re
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di sebuah rumah mewah kawasan Grand Polonia Medan, Sumatera Utara. Namun, identitas t
PERISTIWA
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum F
POLITIK
JAKARTA Sebanyak 601 kecelakaan kapal tercatat terjadi di Indonesia sejak Januari hingga 15 Agustus 2026. Dari ribuan korban yang terdampak
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terka
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Polres Tanjungbalai mendukung pr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak seharu
NASIONAL