BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Kejagung Stop Pendataan Dapur MBG, Data yang Terkumpul Masuk Penyidikan

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 22:14 WIB
Kejagung Stop Pendataan Dapur MBG, Data yang Terkumpul Masuk Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Anang Supriatna. (Foto: KOMPAS/KIKI SAFITRI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian dilakukan setelah masa inventarisasi data dinyatakan selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penghentian tersebut telah dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi itu memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Dalam surat itu, Kejagung meminta Kejati melakukan inventarisasi sekaligus menghimpun berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski proses pendataan dihentikan, Anang memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan tetap akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan adanya SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Anang menegaskan pendataan tersebut bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya menyasar titik-titik yang dilaporkan memiliki indikasi permasalahan.

"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," katanya.

Menurutnya, hasil pengecekan dari daerah selanjutnya diverifikasi oleh penyidik Kejagung sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Saat ini Kejagung tengah menangani dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Polri dan KPK Dilibatkan Usut Kasus Febrie
Febrie Adriansyah Tak Lagi Dikawal TNI, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolri Tegaskan Polri dan Kejagung Tetap Solid, Tak Ada Gesekan Antarlembaga
Jaksa Agung Tegaskan Sinergi Polri-Kejagung Jadi Kunci Penegakan Hukum Berkualitas
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Isu Umrah Dibantah Penyidik
Kapolri Temui Jaksa Agung di Tengah Sorotan Publik, Burhanuddin: Kami Bukan Rival
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru