Prabowo Soroti Mentalitas 'Bangsa Kepiting', Ajak Masyarakat Tinggalkan Sikap Saling Menjatuhkan
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya mentalitas saling menjatuhkan yang dinilainya menjadi tantangan bagi bangsa Ind
NASIONAL
JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengamanan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sebuah restoran, money changer, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan terhadap rumah Jampidsus.Baca Juga:
Ia menjelaskan, penempatan personel dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujar Muhammad Nas.
Peristiwa tersebut membuat publik kembali mempertanyakan apa sebenarnya tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Jampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menangani perkara tindak pidana khusus.
Kedudukan dan tugas Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Berdasarkan aturan tersebut, Jampidsus memiliki kewenangan menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Ruang lingkup tugasnya meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Jampidsus juga memiliki kewenangan melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda maupun uang pengganti serta menangani tindak pidana yang berdampak pada perekonomian negara.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya mentalitas saling menjatuhkan yang dinilainya menjadi tantangan bagi bangsa Ind
NASIONAL
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di kawasan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seorang pemimpin harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi ma
NASIONAL
JENEWA Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa jumlah kasus kanker di seluruh dunia diperkirakan akan meningkat tajam dala
KESEHATAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah diperkirakan masih memiliki peluang menguat hingga berada di bawah level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (
EKONOMI
JAKARTA Realme resmi menghadirkan Realme P4 Lite di pasar Indonesia sebagai varian paling terjangkau dari lini Realme P4 Series. Ponsel
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah resmi memulai implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional se
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik sete
SOSOK
JAKARTA Timnas Perancis akan menghadapi Maroko pada babak perempat final Piala Dunia FIFA 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung Jum
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma&0
HUKUM DAN KRIMINAL