Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rendra Salipu membenarkan adanya pemberhentian terhadap 10 personel tersebut.
"Iya, benar ada 10 personel yang di-PTDH," kata Rendra, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga:
Rendra menegaskan PTDH bukan keputusan yang membanggakan. Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan para personel.
"Setiap keputusan yang diambil merupakan konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan semoga PTDH seperti ini menjadi yang terakhir di lingkungan Satuan Brimob Polda Sumut," ujarnya.
Rendra juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan individu. Menurutnya, setiap personel yang diberhentikan tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
"Jangan pernah menganggap ini hanya persoalan individu. Sesungguhnya kita kehilangan salah satu bagian dari keluarga besar Polri, khususnya Brimob Polda Sumut," tegasnya.
Ia kemudian meminta seluruh jajaran Brimob Polda Sumut menjadikan pemberhentian tersebut sebagai bahan introspeksi dan evaluasi internal.
Para komandan dan pimpinan di setiap jajaran diminta meningkatkan pengawasan terhadap personel, termasuk mengecek keberadaan dan kondisi anggota yang bertugas.
"Kepada para komandan dan pimpinan di setiap jajaran, saya perintahkan agar kembali melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan kondisi personel, termasuk memastikan kejelasan keberadaan anggota yang diketahui TK (tanpa keterangan)," kata Rendra.
Selain pengawasan, Rendra meminta seluruh personel memahami serta menaati aturan dan norma yang berlaku bagi anggota Polri.
Ia menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku, baik ketika berada di lingkungan kesatuan maupun saat berada di luar tugas.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.